Kompas TV nasional rumah pemilu

Yusril Tegaskan PBB Patuhi Keputusan Koalisi, Meski Prabowo Pilih Gibran Jadi Cawapres

Kompas.tv - 17 Oktober 2023, 23:34 WIB
yusril-tegaskan-pbb-patuhi-keputusan-koalisi-meski-prabowo-pilih-gibran-jadi-cawapres
Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan ia dan partainya akan mematuhi keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM), termasuk jika bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto, memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.

Ia menerangkan, partainya berkomitmen untuk mematuhi keputusan KIM yang akan diambil secara musyawarah, termasuk soal penentuan cawapres Prabowo.

"Saya tegaskan bahwa saya pribadi maupun PBB dalam komitmen yang teguh, berjuang bersama-sama dengan Pak Prabowo Subianto dan apapun putusan yang nanti diambil oleh koalisi, itu akan dipatuhi dan akan ditaati serta dilaksanakan oleh PBB termasuk oleh saya sendiri sebagai bagian dari koalisi," kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (17/10/2023), dipantau dari siaran Breaking News Kompas TV.

Kalaupun ada perbedaan pendapat dalam bermusyawarah atau voting, kata Yusril, pihak yang kalah akan terikat dengan suara mayoritas.

"Tapi apapun keputusan itu akan kami patuhi dan akan kami jalankan bersama, termasuk misalnya putusan dari Pak Prabowo Subianto untuk memilih Pak Gibran sebagai cawapres, ya itu akan kami patuhi," tegasnya.

"Kami akan dukung keputusan itu dan kami akan laksanakan dalam praktiknya dan apapun kritik atau pun saran dan pendapat, kami akan bersama-sama mempertahankan keputusan yang telah kami ambil itu," sambungnya.

Baca Juga: Usai Putusan MK, KPU Susun Perubahan Aturan tentang Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024

Ia pun menjamin komitmen PBB terhadap KIM dan menyatakan tak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu.

"Jadi dari segi komitmen dan keputusan, PBB itu nggak usah diragukan, nggak usah dikhawatirkan, kami komitmen dengan koalisi dan apapun keputusan koalisi yang diambil oleh Pak Prabowo terkait dengan wapres dan keputusan-keputusan lain," terangnya. 

"Itu akan kami patuhi dan kami akan laksanakan bersama, apapun risiko yang kami hadapi," imbuhnya.

Bahkan, Yusril juga mengaku bersedia menghadapi persoalan hukum apabila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres yang diputuskan pada Senin (16/10/2023), menghadapi persoalan hukum.


Ia mengaku akan dengan senang hati memberikan jalan keluar terkait persoalan hukum mengenai putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 jika diminta presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau KIM, bahkan jika tidak diminta sekali pun.

"Saya dengan senang hati akan memberikan jalan keluar untuk mengatasi persoalan hukum yang timbul itu," ujarnya.

Yusril menerangkan, ucapannya yang menyebut putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres cacat hukum adalah pendapatnya sebagai akademisi.

"Saya kira terhadap putusan MK, siapa saja boleh berpendapat, boleh mengkritik, karena terbuka untuk dikritik oleh siapa pun," tegasnya.

"Kalau ditanya kepada saya sebagai akademisi hukum tata negara, ya jawaban saya seperti yang tadi sudah didengar dalam diskusi di kedai kopi tadi pagi," imbuhnya.

Baca Juga: Nilai Putusan MK Cacat Hukum, Yusril: Saya Percaya Gibran Ambil Langkah Paling Bijaksana

Sebelumnya, Yusril mengatakan putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat hukum. Dia berharap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan mengambil langkah bijaksana.

"Walaupun saya katakan bahwa ini adalah putusan yang kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya, putusannya problematik, ya kita serahkan kepada beliau dan saya percaya Bapak Jokowi dan sebagai kepala keluarga dan Mas Gibran tentu akan mengambil kebijakan paling bijaksana di tengah-tengah kemungkinan reaksi yang makin luas akibat dari putusan yang kontroversial ini," ungkapnya di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Seperti diberitakan, pada Senin (16/10), MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres.

MK kini membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Yusril menilai putusan MK tersebut mengubah peta politik menjelang Pilpres 2024 secara drastis.

Pasalnya, hal itu membuat Gibran yang saat ini berumur 36 tahun, bisa maju menjadi capres atau cawapres pada Pilpres 2024.

"Saya kira putusan MK yang terakhir yang keempat yang nomor 90 itu memang mengubah peta politik secara drastis ya karena memang membuka kesempatan bagi Pak Gibran untuk maju," ungkap Yusril yang juga pakar hukum tata negara, dikutip dari video KOMPAS TV.

MK menerima uji materi yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Dalam perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 itu, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

MK kemudian menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,'" kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,'" kata Anwar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x