KOMPAS.TV – Saldi Isra menjadi satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda pendapat atau dissenting opinion atas putusan tentang gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Seusai MK memutuskan sebagian gugatan tersebut, Saldi menyebut sebagian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan terlalu bernafsu untuk memutuskan gugatan itu.
"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilu umum presiden dan wakil presiden," ujar Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," katanya.
Baca Juga: Saldi Isra Sebut Ada Hakim MK yang Terlalu Bernafsu Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Berikut profil Saldi Isra yang menjabat sebagai hakim mahkamah konstitusi sejak dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2017.
Mengutip laman MKRI, Saldi merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara.
Ia menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017 – 2022.
Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Jokowi oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 April 2017.
Saldi lahir dari pasangan Ismail dan Ratina, yang awalnya diberi nama Sal.
Namun, saat Saldi hendak mendaftar sekolah dasar (SD), kepala Sekolah menanyakan perihal namanya yang terlalu pendek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.