JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akan memanggil putra Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mengonfirmasi loyalitasnya kepada partai, Rabu (18/10/2023). Pasalnya, isu yang berkembang di ruang publik Gibran dilirik untuk menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Demikian Politisi PDI-P Eriko Sotarduga dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (17/10/2023).
“Kalau saya melihat sebenarnya gini, ini yang disampaikan Sekjen (Hasto Kristiyanto -red) itu sudah tepat, sebagai sesama kader kan diundang, Mas Gibran kan misalnya contoh seperti itu, kira-kira bagaimana dengan situasi seperti ini, daripada kita mendengar dari pers dari mana-mana, kan begitu,” kata Eriko.
“Tentunya kan kembali dalam kehidupan berpartai berorganisasi itu ada hak pribadi masing-masing, kita tidak bisa memaksakan.”
Baca Juga: KPU: Anies-Muhaimin Daftar ke KPU Hari Pertama, Kamis 19 Oktober 2023
Bagi Eriko, pemanggilan yang dilakukan PDI-P kepada Gibran merupakan hal yang sah-sah saja dalam dinamika berpartai. Selain untuk mencari tahu sejauhmana kebenaran isu Gibran diminta menjadi cawapres untuk Prabowo.
“Jadi menurut kami ini hal yang sah-sah saja, tidak perlu misalnya tertutup tersembunyi, justru diajak berbicara, bagaimana. Nah dari situ kan tentunya kita bisa melihat sejauh apa sebenarnya,” ujar Eriko.
“Jangan-jangan, ternyata tidak ada hal yang seperti itu cuma dugaan-dugaan saja, ini kan yang menduga-duga ini kadang-kadang tidak enak.”
Menurut Eriko, rencananya untuk pertemuan besok PDI-P akan diwakili oleh Sekjen Hasto Kristiyanto.
“Apapun kan Mas Gibran sebagai adik, sebagai katakan yang lebih muda, itulah enaknya berpartai, itulah nikmatnya berpartai, berkomunikasi, bertukar pikiran, kemudian ada hal apa sebenarnya,” jelas Eriko.
Baca Juga: Kata Pakar Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres: Kemunafikan Politik Sedang Dipertontonkan
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Dalam bunyi putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.