JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut, pihaknya akan menyesuaikan norma dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PU-XII/2023.
Ia menyebut, di dalam Pasal 13 ayat (1) huruf (q) PKPU 19/2023 itu dijelaskan bahwa usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
"Bahwa KPU telah membentuk Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023 tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana syarat usia capres dan cawapres diatur dalam pasal 13 ayat (1) huruf (q) yaitu berusia paling rendah 40 tahun," ungkap Idham dalam konferensi pers KPU di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Selasa (16/10/2023).
Ia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) taat dan patuh terhadap ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun putusan MK.
"Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara Pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu maupun putusan MK, sehingga dalam konteks Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam Peraturan KPU NO 19 TH 2023 dengan putusan MK tersebut," ujarnya.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun yang Diajukan Melisa Tarandung
Idham juga menegaskan, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres bersifat final atau sudah tidak bisa digugat lagi.
"Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, putusan MK bersifat final yakni putusan MK langsung memeroleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," tegasnya.
"Sifat final dalam putusan MK dalam UU ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," imbuhnya.
Ia mengatakan, atas putusan MK terhadap permohonan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, KPU memberlakukan Pasal 171 ayat (1) hingga ayat (4) dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
"Maka diberlakukan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham dalam konferensi pers KPU di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Selasa (16/10/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.