JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka opsi pengembangan kasus baru dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan perkembangan kasus tersebut bisa terkait korupsi atau perintangan penyidikan.
“Cluenya mudah-mudahan ada perkembangan dalam perkara ini. Apakah nanti ke Pasal 2, Pasal 3 atau pasal lainnya terkait dengan perintangan atau juga terkait dengan Pasal 11, Pasal 5, dan Pasal 12, kami lihat semua,” kata Ketut di Jakarta, Kamis (13/10/2023).
Baca Juga: Kata Mahfud MD soal Pimpinan KPK Didesak Mundur dari Jabatannya Buntut Terlibat Pemerasan ke SYL
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan penyidik Kejaksaan Agung mencermati jalannya persidangan BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Termasuk keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang membantah menerima uang Rp 27 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan.
Menurut Ketut, bantahan itu sah-sah saja dilakukan oleh seseorang dalam memberikan keterangan di pengadilan.
“Apa pun yang disampaikan di pengadilan kami cermati, kami tidak bisa memaksa seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan dan fakta yang kami punya, membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya,” katanya.
Terkait uang Rp27 miliar tersebut telah disita oleh penyidik Jampidsus, dan dikaitkan kepada tersangka Windi Purnama, selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Baca Juga: Disebut Tawarkan Bantuan Hukum dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
“Yang jelas proses Rp27 miliar ini kami telah sita untuk perkara yang sedang berjalan, itu uangnya siapa,” ujar Ketut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.