JAKARTA, KOMPAS.TV – Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memutus akses pimpinan lain yang diduga melakukan pemerasan, dalam mengambil keputusan pada kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pendapat itu disampaikan oleh Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (11/10/2023).
“Empat pimpinan KPK lainnya harus membuat keputusan untuk mengeluarkan FB dari mengakses dan membuat keputusan terhadap kasus di Kementerian Pertanian,” tuturnya.
Kedua, lanjut Zaenur, pihak Dewan Pengawas KPK harus segera melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik maupun pidana terhadap salah satu pimpinan KPK.
“Dewan pegawas harus cepat di dalam melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik sekaligus tindak pidana sebagaimana dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK bahwa Pimpinan KPK dilarang menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara dalam bentuk apa pun.”
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada Yasin Limpo
“Apalagi ada dugaan berupa pemerasan. Ini sudah banyak sekali pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh FB ini, itu juga belum dilakukan,” bebernya.
Berkaitan dengan belum adanya pemeriksaan oleh dewas tersebut, Zaenur menyebut, pihaknya bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi.
“Kita bertanya-tanya ini para pimpinan KPK juga para dewan pengawas KPK seperti apa di tengah krisis yang sangat serius seperti ini.”
Dalam dialog tersebut, Zaenur juga mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan adanya kesepakatan di ‘bawah meja’.
“Yang dikhawatirkan apa? Yang dikhawatirkan nanti ada deal-deal di bawah meja, di bawah tangan, sehingga kemudian proses penegakan hukumnya tercemar karena adanya kesepakatan pihak-pihak terkait ini.”
“Sekarang seharusnya KPK harus membatasi akses dan juga mencabut aksesnya terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Singkatnya, ulang Zaenur, pimpinan KPK yang diduga terlibat pemerasan itu jangan lagi diberi akses informasi, meskipun memang benar pihak Polda Metro Jaya belum mengumumkan status tersangka.
“Apalagi ikut mengambil keputusan. Kenapa? Karena ada potensi benturan kepentingan.”
Baca Juga: Kata Kapolda Metro Jaya soal Rumah Pimpinan KPK Digeledah Usut Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
“Benar belum ada pengumuman status tersangka terhadap FB, tetapi di KPK juga ada aturan tentang pencegahan dan pengelolaan konflik kepentingan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, menurut Zaenur, pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan pribadi yang bisa bertabrakan dengan keputuan dinas, harus dibebaskan dari mengakses informasi dan mengambil keputusan.
“Ini juga yang sampai saat ini tidak dilakukan oleh KPK padahal masih ada empat pimpinan KPK lainnya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.