Kompas TV nasional hukum

Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas dengan Pasal Pembunuhan

Kompas.tv - 11 Oktober 2023, 16:18 WIB
polisi-akhirnya-jerat-anak-anggota-dpr-penganiaya-pacar-hingga-tewas-dengan-pasal-pembunuhan
Tersangka Gregorius Ronald Tannur saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap perempuan berinisial DSA, Selasa (10/10/2023). Polisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) dengan pasal pembunuhan atas kasus penganiayaannya terhadap sang kekasih, DSA (29) hingga tewas. (Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) dengan pasal pembunuhan atas kasus penganiayaannya terhadap sang kekasih, DSA (29) hingga tewas.

Seperti diketahui, sebelumnya Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI tersebut sempat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebut, penerapan Pasal pembunuhan tersebut berdasarkan gelar perkara Tim Reskrim Polresta Surabaya bersama para ahli yang digelar Selasa (10/10/2023) kemarin.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelas Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10).

Adapun Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Hukuman maksimal Pasal 338 KUHP ialah 15 tahun penjara. Sedangkan hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama tujuh tahun bui.

Baca Juga: Anak Anggota DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas Dinilai Patut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan Ronald terhadap DSA (29) hingga tewas pada Selasa (10/10).

Ada 60 adegan yang ingin digali penyidik di tiga tempat kejadian perkara.

Rekonstruksi dimulai dari sebuah tempat hiburan di bilangan Jalan Mayjend Jonosewojo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya.

Di lokasi pertama ini, penyidik mendalami 41 adegan rekonstruksi penganiayaan dan saat korban terseret mobil yang dibawa Gregorius yang kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Lokasi selanjutnya yakni apartemen tersangka di kawasan Jalan Puncak Indah, Babatan, Wiyung, Surabaya dan di lokasi ketiga, yakni di area IGD sebuah rumah sakit di Surabaya.

Di kedua lokasi tersebut, penyidik mendalami 19 adegan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mendalami fakta yang terjadi saat peristiwa tindak pidana berlangsung.

Termasuk saat korban terseret dan terlindas mobil yang dibawa tersangka. 

Menurut Teguh, dari rekonstruksi di tiga tempat ini, penyidik menemukan sejumlah fakta baru yang akan menjadi bahan dalam pengembangan kasus. 

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB.

Diduga, Ronald Tannur melakukan penganiayaan di ruang karaoke dan di lokasi parkir mobil.

Bahkan tersangka disebut melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru saat Gelar 60 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan DSA oleh Anak Anggota DPR



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.



BERITA LAINNYA



Close Ads x