JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) dengan pasal pembunuhan atas kasus penganiayaannya terhadap sang kekasih, DSA (29) hingga tewas.
Seperti diketahui, sebelumnya Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI tersebut sempat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebut, penerapan Pasal pembunuhan tersebut berdasarkan gelar perkara Tim Reskrim Polresta Surabaya bersama para ahli yang digelar Selasa (10/10/2023) kemarin.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelas Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10).
Adapun Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Hukuman maksimal Pasal 338 KUHP ialah 15 tahun penjara. Sedangkan hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama tujuh tahun bui.
Baca Juga: Anak Anggota DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas Dinilai Patut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan Ronald terhadap DSA (29) hingga tewas pada Selasa (10/10).
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.