PALANGKA RAYA, KOMPAS.TV - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengevaluasi izin hak guna usaha atau HGU perusahaan besar swasta (PBS) maupun hutan tanaman industri (HTI) di daerah setempat.
Bukan tanpa alasan Gubernur Kalteng meminta demikian. Sebab, perusahaan besar tersebut tidak melaksanakan kewajibannya menyediakan plasma 20 persen.
"Saya mohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi PBS maupun HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan plasma 20 persen, agar izin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut," kata Sugianto dalam keterangan resminya di Palangka Raya, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Kondisi Terkini Luhut Pandjaitan yang Masih Dirawat di Rumah Sakit
Sugianto menjelaskan, akibat PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen, hal itu menjadi pemantik dan pemicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Ia menuturkan, konflik antara masyarakat dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan merupakan fakta yang ada di depan mata dan sudah terjadi.
"Saya tidak menyalahkan masyarakat karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan, bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma," ujarnya.
Lebih lanjut, Sugianto mengaku prihatin atas insiden konflik di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dan luka berat akibat bentrok dengan aparat.
"Untuk rasa keadilan warga, Pemprov dan DAD Kalimantan Tengah menjamin biaya pengobatan korban konflik sepenuhnya," tuturnya.
Baca Juga: Kronologi Bentrok Warga dan Aparat di Kebun Sawit Seruyan Versi Polisi, Satu Orang Tewas
Sugianto pun berharap, permasalahan tersebut segera selesai dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Namun demikian, kata Sugianto, hal tersebut dapat terwujud apabila satu sama lainnya bisa saling memahami kewajiban dan haknya masing-masing.
"Konflik ini tidak akan terjadi dan tidak akan terulang jika masing-masing pihak saling memahami dan memaknai antara hak dan kewajiban," ujar Sugianto.
Ia mengatakan, masyarakat di Kalimantan Tengah terbuka dan menjunjung tinggi adab yang berlandaskan falsafah Huma Betang.
Maka dari itu, lanjut dia, menjadi harapan bersama agar perusahaan besar swasta yang beroperasi di Kalimantan Tengah tidak sebatas menjalankan kewajiban plasma 20 persen, tetapi lebih dari itu.
"PBS maupun HTI dapat berkontribusi signifikan, terutama dalam membangun sektor pendidikan dan kesehatan,” tutur Sugianto.
Baca Juga: Bentrokan Antara Warga dan Polisi di Seruyan Berujung Ricuh, Dipicu Masalah Plasma Sawit
“Serta infrastruktur perdesaan yang merupakan sektor dasar pembangunan dan kesejahteraan,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.