JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyelidikan hingga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan dugaan korupsi di Kementan diterima KPK dari laporan masyarkat yang masuk di tahun 2022.
Laporan itu kemudian diverifikasi, ditelaah dan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan. Kemudian di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK, disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan.
Sejauh ini sudah 49 pejabat Kementan, termasuk Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan.
Baca Juga: Beredar Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Ini Jawaban KPK
Ali Fikri mengakui jelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti akan dikaitkan dengan proses politik.
Akan tetapi proses penyelidikan hingga penyidikan, KPK berpegang pada aturan dan perundang-udangan yang berlaku.
Ia juga memastikan seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan akan dijelaskan secara gamblang di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Kami akan tunjukkan secara terang prosesnya di sidang Pengadilan Tipikor. Kami pertanggung jawabkan, kami pastikan ini murni proses penegakan hukum dan laporan dari masyarakat," ujar Ali Fikri saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (29/9/2023).
Di sisi lain, ia menjelaskan ada 250 anggota DPRD yang berlatar belakang politik yang ditangani KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Puluhan Miliar dan Senjata Api dari Rumah Dinas Yasin Limpo
Kemudian 133 bupati, 18 gubernur serta 12 menteri yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tentunya hal penetapan tersangka ini murni penegakan hukum dan jauh dari unsur politik.
"Ini proses yang pernah dilakukan KPK. Kami tegaskan ini tidak tepat dikaitkan dengan unsur politis. Kami tidak ada memegang unsur politis dan dapat diuji proses yang KPK lakukan dan proses penanganan perkara dan penyelesaian perkara," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Namun ia belum bisa membeberkan siapa saja yang sudah menjadi tersangka KPK dalam kasus tersebut, lantaran proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Baca Juga: Nasdem Respons soal Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK
Yang pasti bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dalam gelar perkara yakni adanya tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.
"Dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, tapi siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," ujar Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.