JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR, Selasa (27/9/2023), menunjuk Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pengganti Hakim MK Wahiduddin Adams yang akan mengakhiri masa jabatan pada Januari 2024.
DPR pada Senin (25/9) dan Selasa, menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap delapan kandidat calon hakim MK.
Selain Arsul, tujuh calon hakim MK lainnya yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjelaskan, sembilan fraksi di DPR sepakat mengusulkan Arsul Sani sebagai pengganti Hakim MK Wahiduddin Adams.
Arsul yang merupakan anggota DPR dari fraksi PPP, dinilai sangat memahami hukum dan dinamika pembuatan Undang-Undang.
Baca Juga: Komisi III DPR Setujui Arsul Sani Jadi Calon Hakim Konstitusi
Terlebih dia lebih banyak bertugas di Komisi III DPR, komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
"Jadi secara pemahaman konstitusi, beliau sangat paham, secara pembuatan UU, beliau sudah cukup paham. Atas dasar itulah maka sebagian besar fraksi memilih Arsul Sani sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang akan habis masa jabatannya," ujar Bambang di Gedung Parlemen Senayan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Dia menambahkan, Komisi III DPR memilih Arsul agar dia dapat memberi masukan kepada hakim MK lainnya terkait pembentukan undang-undang (UU).
Sebab, kata dia, DPR gusar karena sering kali produk UU yang sudah disahkan berujung batal dalam proses judicial review atau uji materi di MK.
Bambang menduga pembatalan UU ini dikarenakan sembilan hakim MK tidak memahami secara mendalam dinamika pembuatan UU di DPR.
Baca Juga: [Full] Bikin Peserta Tertawa, Arsul Sani Kutip Hadis Sindir Mahfud MD di Rapat DPR
"Memahami SOP yang ada di DPR itu salah satu pertimbangan beberapa kawan tadi yang memilih Arsul Sani dan juga memang menguasai hukum, dan juga di DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI," ujar Bambang.
Arsul menyatakan dirinya siap mundur dari kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan kursi wakil ketua MPR usai menjadi hakim MK.
Dia menyatakan dirinya patuh pada UU MK yang mengamanatkan hakim MK tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik.
"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai itu ya karena UU MK," ujar Arsul di gedung DPR, Selasa.
Baca Juga: Rekam Jejak 8 Calon Hakim MK Pengganti Wahiduddin Adams, Ada Politikus PPP Arsul Sani
"Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," imbuhnya.
Arsul menjelaskan alasan dirinya memilih menjadi hakim MK ketimbang meneruskan karirnya di parlemen dan MPR adalah untuk membuat MK makin baik dan tidak ada ketegangan antarlembaga negara.
"Sekali lagi niat saya agar ya apa kelembagaan negara kita itu makin lama makin baiklah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing," ujarnya.
"Keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara yang terjadi, karena misalnya putusan MK," pungkas Arsul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.