Tahun 2018 Elita pernah membuat jurnal berjudul "Eksistensi dan Kontruksi Yuridis BUMD pasca-UU Pemerintahan daerah Tahun 2014".
Ia meraih gelar Doktar tahun 2011 dari universitas Padjajaran di bidang Hukum Energi, Lingkungan, dan Sumber Daya Alam dan meraih gelar Profesor dari Universitas Jambi di bidang yang sama pada 2017.
Aidul Fitriciada Azhari
Aidul merupakan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018. Sebelum menjadi Ketua KY, Aidul merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Pendidikan Doktor diselesaikan di jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2005.
Dalam sebuah diskusi daring berjudul "Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK" yang diselenggarakan Moya Institute dan ditayangkan pada akun YouTube Moya Institute 13 Agustus 2021, Aidul pernah menceritakan pengalamannya memeriksa beberapa hakim yang mengaku "teror" KPK, bahkan "teror" KPK tersebut sampai ke pihak keluarga hakim.
"Saya tanya kenapa Anda tidak lapor, kami ini hakim kami ini biasa saja. Tapi kan ada lembaga lain. Dijawab siapa yang berani melawan KPK ini," ujar Aidul dalam diskusi tersebut.
Baca Juga: Eks Hakim MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tak Masuk Akal, Harusnya MK Tak Masuk Ranah Itu
Pernyataan ini membuat enam mantan pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas, Abraham Samad; Mochammad Jasin, Bambang Wijojanto, Adnan Pandu Praja, dan Laode Muhammad Syarief meminta agar Aidul mengklarifikasi tudingan tersebut.
Busyro dalam keterangan resminya menilai pernyataan Aidul tidak memiliki bukti dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut dapat dikualifikasi sebagai penyesatan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi indikasi kuat dari sikap dan perilaku ketidakjujuran.
Putu Gede Arya
Putu Gede Arya merupakan l Guru Besar Universitas Fakultas Ilmu Hukum Universitas Udayana, Bali. Di Udayana Putu menjabat sebagai sekretaris program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Udayana.
Saat ini Putu menjadi ketua pengurus daerah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Bali periode 2022-2026.
Baca Juga: Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya
Gelar Doktor Ilmu Hukum Putu diperoleh di Universitas Brawijaya tahun 2012. Putu sering diminta pendapatnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai saksi ahli sejak tahun 2000.
Abdul Latif
Abdul Latif merupakan mantan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung. Abdul Latif purnabhakti dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta DPR mencoret calon hakim konstitusi yang mempunyai rekam jejak negatif.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut Abdul Latif punya rekam jejak memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Rp369 miliar Sudjiono Timan dalam kasus kredit fiktif yang diputus bebas.
Baca Juga: Rugikan UMKM, Presiden Jokowi Larang Medsos Jadi Platform Jual Beli Daring
Hakim Agung yang memutus perkara PK Sudjiono yakni Hakim Suhadi, Sri Murwahyuni, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief dan Sofyan Martabaya. Dalam putusan tersebut hakim agung Sri Murwahyuni menyatakan dissenting opinion.
Haridi Hasan
Haridi merupakan mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama. Ia juga mendaftarkan diri sebagai calon hakim agung Mahkamah Agung pada 2023.
Arsul Sani
Arsul Sani merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP yang duduk di Wakil Ketua MPR RI.
Di PPP, Arsul pernah menjabat Sekjen di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy dan Suharso Monoarfa. Di kepengurusan 2020-2025 PPP Arsul menjabat sebagia wakil ketua umum PPP.
Di DPR Arsul lebih banyak duduk di Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.