Kompas TV nasional hukum

Saat Hakim Potong Bantahan Rafael Alun terkait Keterangan Saksi: Nanti ya, Ada Waktunya

Kompas.tv - 25 September 2023, 17:05 WIB
saat-hakim-potong-bantahan-rafael-alun-terkait-keterangan-saksi-nanti-ya-ada-waktunya
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo membantah keterangan saksi yakni pegawai PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Ary Fadilah yang dihadirkan di muka persidangan, Senin (25/9/2023).

Kesaksian yang dibantah Rafael yakni yang menyebut dirinya beberapa kali mengajak sang istri, Ernie Meike Torondek menghadiri rapat PT ARME, termasuk rapat pemegang saham.

Seperti diketahui, PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak yang didirikan Rafael Alun, di mana Ernie ditunjuk sebagai salah satu pemegang saham dalam perusahaan tersebut.

Mulanya Hakim Ketua Suparman Nyompa menanyakan kepada Rafael Alun apakah ada keterangan saksi yang tidak sesuai atau tidak.

"Dari keterangan saksi apakah ada yang salah?" tanya hakim kepada Rafael.

"Saya sudah mendengarkan apa yang sudah disampaikan para saksi dan semuanya benar," jawab Rafael.

"Namun, perlu saya tegaskan di sini, bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya, de facto itu saya. Itu memang benar dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," sambung Rafael.

Saat Rafael ingin menjelaskan lebih lanjut terkait sanggahan tersebut, hakim kemudian memotong pernyataan ayah Mario Dandy tersebut.

Hal ini dikarenakan, Rafael Alun akan memiliki waktu tersendiri untuk membantah keterangan para saksi.

"Nanti-nanti, lah. Nanti keterangan Saudara, ya. Ada waktunya. Ini dulu keterangan saksi kalau ada yang ingin dibantah, sekarang dibantah kalau ada yang salah," ujar hakim.

"Nanti kesempatan Saudara bercerita panjang lebar ada waktunya," imbuhnya.

Sebelumnya, saat menjadi saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (25/9), konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) Ary Fadilah mengungkap Rafael Alun beberapa kali mengikuti rapat pemegang saham.

Baca Juga: Saksi Ungkap Para Pemegang Saham PT ARME Milik Rafael Alun, Ada Istri Pegawai Pajak

Tak hanya itu, istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kata dia, juga turut hadir dalam rapat tersebut.

"Ada istri terdakwa, Ernie Meike Torondek itu apakah aktif atau pasif di PT ARME?" tanya jaksa.

"Secara berkala, perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham, atau rapat manajemen, atau kadang kala kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau juga hadir," jawab Ary.

Ary Fadilah mengungkap Ernie Meike hadir bersama Rafael Alun.

" Ada berarti ya, hadir ya?" tanya jaksa.

" Iya," jawab Ary.

"Bersamaan dengan terdakwa juga?" tanya jaksa lagi.

"Biasanya begitu, sih," kata Ary.


Dalam perkara ini, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. 

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael sebagai komisaris utama.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan komisaris. 

Baca Juga: Sejumlah Aset Di Manado Milik Rafael Alun Disita KPK

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x