Tak hanya itu, istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kata dia, juga turut hadir dalam rapat tersebut.
"Ada istri terdakwa, Ernie Meike Torondek itu apakah aktif atau pasif di PT ARME?" tanya jaksa.
"Secara berkala, perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham, atau rapat manajemen, atau kadang kala kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau juga hadir," jawab Ary.
Ary Fadilah mengungkap Ernie Meike hadir bersama Rafael Alun.
" Ada berarti ya, hadir ya?" tanya jaksa.
" Iya," jawab Ary.
"Bersamaan dengan terdakwa juga?" tanya jaksa lagi.
"Biasanya begitu, sih," kata Ary.
Dalam perkara ini, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael sebagai komisaris utama.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan komisaris.
Baca Juga: Sejumlah Aset Di Manado Milik Rafael Alun Disita KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.