JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Nurlina Burhanuddin dan Kamariah yang diketahui keluarga eks pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Diketahui, Nurlina merupakan istri Andhi, sedangkan Kamariah adalah mertua Andhi.
Melalui keduanya, Lembaga Antirasuah ini mengusut soal aset yang dimiliki Andhi Pramono.
Aset dimaksud diduga berkaitan dengan tindak pidana yang saat ini tengah diproses oleh KPK.
"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang salah satunya berada di Batam," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Materi itu juga didalami tim penyidik KPK melalui lima orang saksi lainnya dari unsur swasta yaitu Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, Ferdi Ahmad, dan Sepryanto.
Selain soal aset, para saksi juga diminta menjelaskan aliran dana terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi.
"Selain itu dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal-usul kepemilikannya," imbuhnya.
Baca Juga: KPK: Pengusaha Setor Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono agar Bisnisnya Tak Diganggu
Lebih lanjut, Ali mengatakan sejatinya terdapat satu saksi lagi yang dimintai keterangan, yakni atas nama Nova Adi Afianto (wiraswasta), namun tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwal ulang.
"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima terkait alamat kediaman saksi yang berada di Ruko City Garden Blok A No. 11 kosong. Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Ali.
Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/7/2023).
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Termasuk posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya itu untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono | Laporan Khusus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.