Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/4).
Dalam agenda pemeriksaan, terdakwa Ahmad Dhani mengaku video blog yang dibuatnya bukan untuk mencemarkan nama baik, melainkan untuk meminta maaf kepada pihak yang mengundangnya.
Ahmad Dhani juga menyebut ia membuat video blog untuk memberi tahu kepada massa dan panitia acara deklarasi ganti presiden di Surabaya, bahwa ia tidak bisa hadir.
Hal ini karena dihadang massa di Hotel Majapahit, Surabaya, pada Agustus lalu. Kepada majelis hakim, Dhani berdalih tak mengetahui kata-kata tak pantas itu terekam dalam video blognya.
#AhmadDhani #KasusAhmadDhani #PencemaranNamaBaik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.