Kompas TV nasional hukum

KPK Kaji Putusan PN Jaksel soal Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Ganti Rugi Korban

Kompas.tv - 13 September 2023, 23:41 WIB
kpk-kaji-putusan-pn-jaksel-soal-jeep-rubicon-mario-dandy-dilelang-untuk-ganti-rugi-korban
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora digelar pada Jumat (10/3/2023). Mario memperagakan mengendarai mobil Rubicon untuk menjemput pacarnya, AG dan temannya, Shane Lukas. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait mobil Jeep Rubicon milik keluarga Mario Dandy Satriyo dilelang untuk bayar ganti rugi David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy.

Di sisi lain, mobil tersebut saat ini sedang dalam penguasaan KPK untuk proses penyelesaian perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, KPK menghormati putusan PN Jaksel terkait harta milik terdakwa gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun dilelang untuk membayar ganti rugi korban penganiayaan. 

Namun saat ini proses persidangan perkara Rafel Alun masih berjalan dan KPK menduga mobil Jeep Rubicon yang juga menjadi barang bukti di persidangan penganiayaan merupakan hasil tidak pidana TPPU terdakwa Rafael.   

"Tentu kami segera pelajari nanti juga ya mekanisme hukumnya seperti apa, karena itu kan berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyelesaian penegakan hukumnya melalui proses persidangan yang saat ini masih berlangsung," ujar Ali di gedung KPK, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Hakim Lelang Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Ganti Rugi David Ozora

Lebih lanjut Ali menjelaskan, sejauh ini belum ada putusan mengenai barang bukti yang diajukan KPK terkait gratifikasi dan TPPU Rafael Alun disita atau dirampas.

Sementara di dalam kasus yang berbeda barang bukti tersebut sudah diputus masuk dalam kategori penyitaan atau perampasan.

Untuk itu jugalah KPK mempelajari Putusan PN Jaksel, apakah nantinya barang bukti tersebut bisa dilelang atau tetap menunggu putusan Pengadilan Tipikro Jakarta yang menyidangkan perkara Rafael Alun. 

"Apakah nanti betul apa yang diputuskan PN Jaksel dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan, atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," ujar Ali.

Adapun dari hasil penelusuran KPK mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo untuk menemui David Ozora hingga akhirnya terjadi penganiayaan bukan milik Rafae Alun, maupun Mario.

Baca Juga: Asal Usul Rubicon Rafael, Pemilik Awal Tinggal di Gang Sempit dan Penerima Bansos Covid-19!

Pemiliknya diketahui bernama Ahmad Saefudin (AS) yang bekerja cleaning service dan tinggal di sebuah kontrakan di Gang Jati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 

Hasil penelusuran KPK, Ahmad sudah tidak tinggal di alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketua RT 01/ RW 01, Kamso Badrudin membenarkan ada warganya yang bernama Ahmad Saefudin.

Dalam catatannya, Ahmad mengontrak sebuah rumah sekitar 2006-2008 dengan biaya kontrakan sebesar Rp400 ribu setiap bulan.

Setelah kasus Mario Dandy dan Rafael Alun mencuat, dirinya beberapa kali didatangi KPK, pihak perusahaan kredit mobil hingga pihak dari Kementerian Keuangan. 

Sementara itu, dalam pemeriksaan KPK Rafael mengaku mobil mewah tersebut memang bukan atas nama dirinya melainkan atas nama kakak Rafael.

Baca Juga: Ayah David Ungkap Kejanggalan di Awal Kasus, Klaim Asuransi Ditolak Hingga Plat Rubicon Berubah

"Diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael). (Rubicon) Itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan," ujar Deputi Bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, Rabu (1/3/2023).


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x