JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR RI menunggu kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa menjelaskan usulan memajukan waktu pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu 2024, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
"Belum kita lagi nunggu surat resmi. Kan mereka (KPU RI) permohonannya belum sampai ke kita. Saya sih udah ada pembicaraan informal. Saya bilang segera aja dimasukkan dan seperti biasanya kan Komisi II kalau ada permohonan itu pasti segera," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Mahfud Setuju Rencana KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres: Biar Enggak Ribut Cari Paslon
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, KPU bukan memajukan waktu pendaftaran capres dan cawapres, melainkan hanya menyesuaikan dengan aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu.
"Itu sebenarnya kami memahami bahwa perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres itu dimajukan. Kami sebetulnya sudah mengetahui itu pada saat kita ikut mengesahkan Perppu nomor 7 yang kemarin tentang UU No.7 tahun 2017. Jadi itu konsekuensi dari Perppu saja sebetulnya," ujarnya.
Meski begitu, kata Doli, setiap penerbitan PKPU, KPU harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan lembaga legislatif.
"Memang sampai saat ini setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Komisi II dan pemerintah. Nah kami menunggu, tentu nanti pasti akan ada permintaan penjelasan lebih detail," katanya.
Sebelumnya, KPU mengusulkan waktu pendaftaran capres dan cawapres peserta Pemilu 2024, dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.
Hal itu tertuang dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sifatnya masih belum final.
"KPU melakukan penyesuaian," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Namun, draf tersebut belum final karena masih harus dibahas bersama DPR RI, khususnya Komisi II.
Artinya, jika disetujui, masa pendaftaran capres-cawapres nantinya hanya berlangsung satu minggu.
Sementara pada jadwal sebelumnya, kurang lebih KPU memberikan waktu selama tiga minggu.
Berikut susunan jadwal pendaftaran hingga penetapan capres dan cawapres dalam draf PKPU:
1. Pendaftaran
a. Pengumuman pendaftaran: 7 hingga 9 Oktober 2023
b. Masa pendaftaran: 10 hingga 16 Oktober 2023
2. Verifikasi dan pemeriksaan kesehatan
a.Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi: 10 hingga 19 Oktober 2023
b. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 10 hingga 18 Oktober 2023
c. Pemberitahuan hasil verifikasi: 14 hingga 20 Oktober 2023
d. Perbaikan persyaratan administrasi: 16 hingga 22 Oktober 2023
e. Penyerahan hasil perbaikan: 17 hingga 23 Oktober 2023
f. Verifikasi hasil perbaikan: 17 hingga 24 Oktober 2023
g. Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan kelengkapan: 17 hingga 25 Oktober 2023
3. Pengusulan Penggantian
a. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 17 Oktober hingga 7 November 2023
b. Pemeriksaan kesehatan pasangan pengganti: 17 Oktober-10 November
c. Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan pengganti: 17 Oktober- 11 November
d. Pemberitahuan hasil: 11-12 November 2023
Baca Juga: Jokowo Izinkan Menteri Maju Capres atau Cawapres, tapi Minta Komitmen Lakukan Dua Hal
4. Penetapan Pasangan Calon
a. Penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres: 13 November 2023
b. Penetapan nomor urut pasangan: 14 November 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.