Kompas TV nasional hukum

Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Kompas.tv - 7 September 2023, 13:10 WIB
shane-lukas-ajukan-banding-usai-divonis-5-tahun-penjara-di-kasus-penganiayaan-david-ozora
Terdakwa Shane Lukas saat mengikuti persidangan kasus penganiayaan DO (17) di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia baru saja divonis 5 tahun penjara. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Shane Lukas, terdakwa penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora memutuskan untuk banding setelah dijatuhi vonis majelis hakim dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Sebelum menyatakan banding, Shane Lukas terlebih dahulu sempat berdiskusi secara singkat dengan para kuasa hukumnya di pengadilan. 

“Saya mau banding yang mulia,” kata Shane Lukas dala persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David, Hela Napas Sembari Pejamkan Mata

Sementara jaksa penuntut umum setelah mendengar vonis hakim terhadap Shane Lukas menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Shane Lukas dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim Alimin saat membacakan putusan.

Alimin menjelaskan putusan pidana tersebut dijatuhkan pihaknya karena Shane Lukas terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Divonis Hari Ini, Pengacara David Minta Dihukum Maksimal Biar Jera

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dapat dikurangkan seluruhnya, dan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Alimin.

Hakim menyatakan bahwa Shane Lukas bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun hal yang memberatkan Shane Lukas sehingga divonis lima tahun penjara karena ikut serta dalam penganiayaan David dan dianggap telah merusak masa depan korban. 

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Shane Lukas karena melerai penganiayaan terhadap David meskipun terlambat.

Namun demikian, upaya Shane Lukas mencegah terjadinya dampak yang lebih fatal.

Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, Shane Lukas hanya bisa pasrah. Ia sesekali tampak menghela nafas panjang sembari memejamkan matanya.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Minta Hakim Tetap Vonis 5 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David

Adapun vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Shane Lukas sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukumnya dengan pidana 5 tahun penjara. 

Jaksa menilai Shane Lukas dalam perkara tersebut turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David Ozora mengalami "Diffuse Axonal Injury" (DAI) Stage 2.


Selain itu, Shane Lukas juga berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga melakukan perekaman penganiayaan.

Hingga artikel ini ditayangkan, majelis hakim yang sama masih membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Mario Dandy. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x