JAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus PDI-P Deddy Yevri Sitorus mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pasalnya, pemanggilan KPK ini dilayangkan tak lama setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) pendamping Anies Baswedan untuk Pilpres 2024.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terjadi pada 2012 ketika Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Sekarang setelah Cak Imin berpindah ke lain hati, wah kasusnya muncul lagi bahkan mungkin dalam satu atau dua hari akan diperiksa (KPK)" kata Deddy dalam keterangan video yang diterima Kompas.TV, Selasa (5/9/2023).
"Jadi terus terang kami ingin bertanya kepada KPK ada apa sebenarnya," sambungnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum
Ia pun menyebut, langkah lembaga antirasuah ini justru akan menimbulkan stigma publik sebagai upaya politisasi hukum.
"Karena langsung hanya dalam hitungan jam berita-berita tentang kasus Cak Imin muncul dari beberapa media terafilisiasi," jelasnya.
"Kami sangat menyayangkan kalau ini murni bukan penegakan hukum," sambung Deddy.
Lebih lanjut, Deddy menegaskan, baik partainya maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ada kaitannya dengan urusan KPK tersebut.
"Kami tidak ingin dikait-kaitkan dengan urusan ini. Kami tahu ada orang yang berkuasa yang terkait dengan penegakan hukum terutama di legislasi yang berdansa dengan kasus ini," ujarnya.
"Tidak ada kaitannya dengan PDIP, tidak ada kaitannya dengan Pak Jokowi," ucapnya menegaskan.
Ia pun mengaku heran mengapa kasus 2012 baru diusut kembali pada tahun ini, terlebih dalam memasuki tahun politik seperti sekarang ini.
Sebab itu, Deddy meminta KPK dapat transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dengan bacawapres dari Koalisi Perubahan tersebut.
"Tolong dijelaskan agar kepercayaan publik kepada KPK tidak hilang, dan tidak menganggap KPK sebagai bagian dari penggunaan kekuasaan hukum untuk kepentingan-kepentingan politik," tegasnya,
"Mari kita jujur kepada rakyat, jujur kepada hati nurani, ayo KPK kembalikan kewibawaan kalian," imbuhnya.
Baca Juga: Cak Imin Tak Hadir Sebagai Saksi di KPK Hari Ini, KPK Jadwal Ulang Minggu Depan
Seperti diketahui, sejatinya Cak Imin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Tahun 2012, Selasa (5/9/2023).
Namun, menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, sejauh ini informasi yang diperoleh penyidik, Wakil Ketua DPR tersebut tidak bisa hadir pemeriksaan dan meminta jadwal ulang pada Kamis (7/9/2023).
"Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan saksi di minggu depan. Jadi bukan di hari Kamis, 7 September sebagaimana permintaan dari saksi tetapi penyidik mengagendakan di minggu depan," ujar Ali dalam pesan tertulisnya, Selasa (5/9).
Lebih lanjut, Ali meminta agar saksi bisa memenuhi panggilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan penyidik.
Sebab, kehadiran keterangan saksi diperlukan untuk memperjelas perkara yang ditangani KPK dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Dalam pegembangan kasus KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga: Politikus Nasdem Gus Choi soal Pemanggilan Cak Imin usai Deklarasi: KPK Jangan Main-main
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.