JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dijadwalkan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar pada Selasa (5/9/2023) besok.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Besok (Cak Imin) diperiksa," kata seorang sumber aparat penegak hukum yang dikutip Tribunnews.com pada Senin (4/9/2023).
Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Periksa Cak Imin soal Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah informasi yang menyebutkan penyidik KPK memanggil Cak Imin.
Ia mengatakan siapa pun jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, lembaga antirasuah berhak memanggilnya untuk diperiksa.
Ali menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi diperlukan untuk memperjelas perbuatan tindak pidana dari pada para tersangka.
"Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
“Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi.”
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen, Mantan Istri Dirut Dimintai Klarifikasi
Ali berharap pihak yang dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan, bisa bersikap kooperatif dan bisa hadir dalam pemanggilan tersebut.
"Oleh karena itu, kami berharap siapa pun yang dipanggil KPK bisa kooperatif hadir," ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.