JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe mengamuk hingga membanting mikrofon di dalam ruang sidang.
Peristiwa tersebut terjadi saat Gubernur Papua Nonaktif tersebut diperiksa sebagai terdakwa dalam lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/9/2023).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Lukas soal penukaran uang yang melibatkannya dengan saksi bernama Dommy Yamamoto.
Lukas mengungkapkan bahwa penukaran uang itu dilakukan Lukas melalui ajudan.
"Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau bagaimana? Begitu berarti diperintah, ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?" cecar jaksa.
"Begitu yang terjadi," jawab Lukas.
"Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan? Tidak ada yang lewat Pak Lukas? Karena tadi, ketika ditanya majelis, Pak Lukas sendiri atau pun dengan ajudan? Maka saya tanya dengan Pak Lukas sendiri, bagaimana caranya menukar?" tanya jaksa.
"Pokoknya itu yang terjadi," jawab Lukas.
Baca Juga: Suara Lukas Enembe Meninggi saat Dicecar Jaksa soal Judi di Singapura: Dengar, Tidak Ada Judi!
Jaksa pun berusaha menggali keterangan Lukas, dengan mempertanyakan terkait mekanisme penukaran rupiah ke dolar Singapura yang dilakukan Lukas Enembe.
"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dollar-nya ke Pak Lukas, seperti itu?" cecar jaksa lagi.
Lukas pun hanya terdiam, dan kuasa hukumnya meminta persidangan dihentikan karena kondisi Gubernur nonaktif Papua itu dinilai tidak stabil.
"Bisa break sebentar, pak? Karena Pak Lukas sudah tidak kuat lagi," kata pengacara Lukas kepada hakim.
Namun, saat Majelis Hakim mengingatkan Jaksa untuk tidak terlalu mencecar, Lukas mendadak ngamuk dan melempar mikrofon di dalam ruang sidang.
Sejumlah kuasa hukum Lukas pun langsung mendekati dan menenangkan kliennya.
"Pak Jaksa, terdakwa punya hak ingkar, nanti akan dibuktikan oleh penasihat hukum, kita kan punya bukti-bukti yang lain, tidak perlu dikejar sampai ini ya. Tidak perlu ada pengakuan dari beliau. Tenang saja dulu ya," kata hakim.
Salah satu tim kuasa hukum Lukas OC Kaligis, meminta agar tensi Lukas dicek.
"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, Yang Mulia. Kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," ujar OC.
Majelis hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Lukas agar sidang diskors.
Baca Juga: Hari Ini, Lukas Enembe Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.