JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akan bertindak proaktif menjemput bola mendatangi keluarga korban penculikan dan pembunuhan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Imam Masykur.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan rencananya LPSK akan bersama Komnas HAM mendatangi keluarga korban Imam Masykur.
Hasto menjamin LPSK akan memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan akan membantu menilai mengenai ganti rugi atau restitusi.
Baca Juga: Pengakuan Korban Lain Anggota Paspampres Praka RM: Diculik Jelang Lebaran, Disetrum hingga Diperas
“Kita (LPSK) bersama Komnas HAM menjalankan mandatnya sendiri, dan menghubungi keluarga korban untuk proaktif, LPSK juga memberi perlindungan dan restitusi,” kata Hasto dikutip dari laporan Jurnalis Kompas TV Fransisco Donasiano pada Kamis (31/8/2023).
Hasto pun meminta bantuan kepada masyarakat jika mengetahui kontak keluarga Imam Masykur, agar memberikan informasi tersebut kepada LPSK.
"Kalau ada kontak keluarga korban terima kasih kalau bisa di-share ke saya atau LPSK. Biar langsung dikontak oleh staf kami," ujar Hasto.
Menurutnya, jika ada kontak keluarga korban akan mempermudah kerja LPSK dalam menelusuri keluarga korban sehingga mendapat info lengkap yang dibutuhkan.
"Nanti biar kami datang ke sana. Kalau ketemu keluarga korban bisa dapat info lebih lengkap kan," ujar Hasto.
Baca Juga: Kata Mantan Panglima TNI Andika soal Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur: Jerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, tiga prajurit TNI AD berinisial Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda menculik seorang warga bernama Imam Masykur.
Selain tiga anggota TNI AD itu, seorang warga sipil berinisial ZSS atau kakak ipar Praka RM diduga juga terlibat dalam penculikan, pemerasan, dan penganiayaan Imam Masykur hingga meninggal dunia.
Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, tetapi dilepaskan di sekitar Tol Cikeas. Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.
Adapun Imam, yang merupakan perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan.
Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi. Hasil pemeriksaan awal Pomdam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Baca Juga: Ancaman Anggota Paspampres ke Ibunda Imam Masykur: Anak Ibu Saya Bunuh, Saya Buang ke Sungai
Imam, saat diculik dan dianiaya, sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku pun viral di media sosial.
Keluarga korban kemudian melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya kemudian memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023.
Tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Baca Juga: Terungkap, Anggota Paspampres Mengaku Bawa Surat Tugas saat Culik Imam Masykur dari Toko Kosmetik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.