Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy Ajukan Duplik, Penasihat Hukum Sebut 5 Alasan Ringankan Terdakwa

Kompas.tv - 29 Agustus 2023, 21:41 WIB
mario-dandy-ajukan-duplik-penasihat-hukum-sebut-5-alasan-ringankan-terdakwa
Foto arsip. Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak DO (17), Mario Dandy Satriyo, menyebutkan lima alasan untuk meringankan hukuman terdakwa dalam duplik yang dibacakan hari ini, Selasa (29/8/2023).

Di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tim penasihat hukum Mario Dandy membacakan duplik atau jawaban atas replik yang diajukan jaksa kepada klien mereka.

Seorang kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, sedikitnya lima alasan agar kliennya mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

"Tim penasihat hukum memandang bahwa terdakwa (Mario) sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan," kata Andreas di ruang sidang, Selasa (29/8/2023).

Pertama, Mario disebut masih muda karena usianya baru menginjak 19 tahun.

Kedua, Andreas mengeklaim bahwa kliennya berlaku sopan selama persidangan. 

Ketiga, Mario dianggap sudah berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. 

Keempat, terdakwa belum pernah dihukum.

Kelima, Mario disebut amat menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Mario Dandy Ajukan Duplik Usai Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi di Kasus Penganiayaan David Ozora

Andreas menyebut, lima alasan tersebut mestinya bisa dikabulkan majelis hakim, karena kliennya sudah mendapatkan hukuman terburuk yang pernah dialami sepanjang hidupnya.

"Kami melihat saat ini terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya. Dia ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di Lapas Salemba," kata Andreas, dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihak terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan DO.

Pihak Mario Dandy pun mengajukan duplik setelah mendengarkan seluruh replik yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang lanjutan pada Kamis (24/8/2023).

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy," ujar jaksa, Kamis (24/8/2023).

Jaksa pun kemudian memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Mario Dandy pidana penjara selama 12 tahun. 

Hal tersebut sebagaimana dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum yang telah dilayangkan pada 22 Agustus 2023 lalu.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," tutur jaksa.

Baca Juga: Tangis Mario Dandy dan Shane Lukas saat Baca Nota Pembelaan

Selain dituntut 12 tahun penjara, jaksa juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban David senilai Rp 120 miliar. 

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy.

Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap DO pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga membuat korban koma.

Saat itu, Shane dan anak AG ada di tempat kejadian. Shane bahkan merekam aksi penganiayaan tersebut.

Mario dan Shane kini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Mereka berdua didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa pada sidang 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sedangkan AG telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam penganiayaan berat terhadap DO.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x