Kompas TV nasional hukum

Cerita Ibunda Imam Masykur Tak Sanggup Lihat Jenazah Anaknya

Kompas.tv - 29 Agustus 2023, 11:44 WIB
cerita-ibunda-imam-masykur-tak-sanggup-lihat-jenazah-anaknya
Fauziah, ibu kandung Imam Masykur (25), memperlihatkan surat laporan polisi atas kematian putranya di rumah mereka di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Minggu (27/8/2023). (Sumber: Dok. Keluarga via Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

Belakangan, ia baru mengetahui anaknya menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan tiga anggota TNI, bahkan satu di antaranya merupakan anggota Paspampres.

Baca Juga: Bukan Menganiaya Warga, Ini Tugas Sebenarnya Paspampres Menurut Peraturan Pemerintah

Atas peristiwa ini, Fauzian pun berharap penegak hukum mengadili para pelaku dan menghukum mereka dengan hukuman setimpal.

"Kami berharap sama TNI sama pemerintah supaya diadili yang seadil-adilnya, setimpal dengan apa yang sudah diperbuat kepada keluarga kami, kepada anak kami," terangnya.

Ia pun menegaskan, pihak keluarga korban tak menerima permohonan maaf para pelaku.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Imam Masykur merupakan warga Aceh yang diduga diculik dan dianiaya hingga tewas oleh tiga anggota TNI di Jakarta.

Tiga terduga pelaku berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J pun telah diamankan oleh satuan masing-masing pada Rabu (23/8/2023). 

Praka RM merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, sedangkan Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. 

Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.


Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan, motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang. 

"(Motifnya) pemerasan," tuturnya, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com

Atas tindak kejahatan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer. 

"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya.

Menurut Irsyad, tiga terduga pelaku menangkap Imam Masykur (25) dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian. 

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," kata Irsyad.

Korban, kata dia, merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. 

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," jelas Irsyad.

 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x