JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diizinkan oleh Undang-Undang Pemilu untuk mengumumkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang pernah terlibat kasus korupsi.
"Kemudian dalam Undang-Undang Pemilu juga ada ketentuan bahwa mereka juga harus mengungkapkan status masa lalu mereka sebagai orang yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi," kata Arsul saat dihubungi, Minggu (27/8/2023).
"Demikian pula KPU punya kewenangan untuk mengumumkan. Jadi apa yang diminta oleh ICW agar KPU itu mengumumkan adalah hal yang memang juga dimungkinkan oleh undang-undang," sambungnya.
Baca Juga: ICW Temukan 12 Eks Napi Koruptor dalam Daftar Caleg Sementara DPD dan DPR RI , Ini Daftar Namanya
Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas kalau status pencabutan hak politik seseorang itu hanya 5 tahun.
"Soal caleg DPR/DPD-RI dan DPRD Propinsi dan Kab/Kota itu kan sudah klir dengan putusan MK yang menetapkan bahwa hak politik mereka hanya hilang untuk waktu 5 tahun," ujarnya.
Menurut dia, bagi partai-partai politik yang mencalonkan mereka juga tidak ada masalah jika KPU membuat pengumuman itu sepanjang proporsional saja.
"Selanjutnya ya kita serahkan kepada masyarakat, pemilih lah untuk menentukan apakah akan tetap memilih mereka atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg tersebut yang diumumkan, setidaknya terdapat 12 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi.
Hal itu pun membuat ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi.
ICW kemudian menyoroti KPU yang terkesan tertutup karena tidak mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.
Baca Juga: 5 Koruptor Dapat Remisi di Peringatan HUT Ke-78 RI: 2 Mantan Pimpinan DPR, 3 Mantan Menteri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.