Kompas TV nasional hukum

Pihak Anwar Abbas Sebut Panji Gumilang Berniat Cabut Gugatan Rp1 Triliun

Kompas.tv - 23 Agustus 2023, 14:05 WIB
pihak-anwar-abbas-sebut-panji-gumilang-berniat-cabut-gugatan-rp1-triliun
Waketum MUI Anwar Abbas (kanan) dan Kuasa hukumnya Ihsan Tanjung (kedua dari kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut Panji Gumilang telah memiliki niatan untuk mencabut gugatan perdata Rp1 triliun terhadap kliennya.

Hal tersebut kata Ihsan disampaikan kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat proses mediasi digelar pada Rabu siang (23/8/2023).

Untuk diketahui, dalam mediasi ini, Panji Gumilang kembali absen dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, sementara Anwar hadir secara langsung.

"Walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang, tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas bahwa ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya," kata Ihsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut penjelasan Ihsan, Panji sejatinya ingin menghadiri proses mediasi tersebut, namun dirinya terpaksa harus absen dikarenakan belum mendapatkan izin dari kepolisian.

Seperti diketahui, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim atas kasus penistaan agama.

"Tapi karena belum dapat izin dari penyidik, sehingga hari ini panji tidak datang. Kata pengacaranya, kalau datang hari ini, beliau akan langsung cabut gugatannya, itu poinnya," ujarnya menegaskan.

"Pak Panji Gumilang sudah bilang akan mencabut gugatannya, sehingga permasalahan ini selesai. Cuma karena ini pengadilan perlu da proses untuk menyelesaikan agar secara formil selesai," imbuhnya, dipantau dari program Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Panji Gumilang Kembali Tak Hadiri Mediasi Gugatan Rp1 Triliun terhadap Anwar Abbas, Ini Alasannya

Di kesempatan berbeda, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyebut kliennya memang menginginkan agar permasalahan dengan Anwar Abbas dapat segera selesai secara damai.

Kendati demikian, Hendra belum bisa memastikan gugatan akan dicabut.

"Apakah akan beramai di sini dan memang kalau perdamaian salah satu jalan terbaik itu hak mutlak dari Panji. Tentunya kami mendorong itu, ketika ada dua tokoh ulama ingin menyelesaikan dengan cara yang baik," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Untuk berpihak pada pencabutan gugatan itu belum, tapi mengarah pada proses perdamaian sedang kita lakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, mediasi gugatan perdata antara Panji Gumilang dan Anwar Abbas mulai dilakukan pekan lalu. Namun, saat itu Panji Gumilang tak menghadiri mediasi sehingga tidak ada kesepakatan saat mediasi.


Diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan institusi MUI Rp 1 triliun.

Gugatan itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/7/2023) malam.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Hendra.

Adapun alasan Panji menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.

Baca Juga: Kejagung Sebut Jaksa Butuh Waktu 14 Hari Periksa Berkas Panji Gumilang

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x