JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut Panji Gumilang telah memiliki niatan untuk mencabut gugatan perdata Rp1 triliun terhadap kliennya.
Hal tersebut kata Ihsan disampaikan kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat proses mediasi digelar pada Rabu siang (23/8/2023).
Untuk diketahui, dalam mediasi ini, Panji Gumilang kembali absen dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, sementara Anwar hadir secara langsung.
"Walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang, tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas bahwa ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya," kata Ihsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut penjelasan Ihsan, Panji sejatinya ingin menghadiri proses mediasi tersebut, namun dirinya terpaksa harus absen dikarenakan belum mendapatkan izin dari kepolisian.
Seperti diketahui, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim atas kasus penistaan agama.
"Tapi karena belum dapat izin dari penyidik, sehingga hari ini panji tidak datang. Kata pengacaranya, kalau datang hari ini, beliau akan langsung cabut gugatannya, itu poinnya," ujarnya menegaskan.
"Pak Panji Gumilang sudah bilang akan mencabut gugatannya, sehingga permasalahan ini selesai. Cuma karena ini pengadilan perlu da proses untuk menyelesaikan agar secara formil selesai," imbuhnya, dipantau dari program Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Panji Gumilang Kembali Tak Hadiri Mediasi Gugatan Rp1 Triliun terhadap Anwar Abbas, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.