Baca Juga: Mario Dandy Akui Terkejut Dituntut Restitusi Rp120 M: Saya Bersedia Bayar Sesuai Kemampuan
Sebelumnya, JPU menuntut Mario Dandy Satriyo hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Mario telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora dan sudah terbukti dari keterangan saksi hingga barang bukti yang ditampilkan di persidangan.
Selain itu, Mario bersama terdakwa lainnya, Shane Lukas, dituntut membayar ganti rugi atau restitusi Rp120 miliar atau jika tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana penjara 7 tahun penjara.
JPU dalam tuntutannya tidak membuat pertimbangan yang meringankan Mario Dandy.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan JPU tidak membuat hal meringankan lantaran perbuatan terdakwa memiliki dampak sosial yang mengusik rasa kemanusiaan di masyarakat.
JPU menilai hukuman bagi terdakwa harus menjadi efek jera agar ke depan perbuatan serupa tidak dilakukan kembali. Selain itu, sebagai perlindungan terhadap hak konstitusi anak sebagai korban.
"Di samping hukuman maksimal yang kita berikan selama 12 tahun, kita juga berikan hukuman tambahan restitusi," ujar Ketut, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Berniat Aniaya David: Seumur Hidup, Sedikit pun Saya Tak Menyukai Kekerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.