JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.
Jokowi menyampaikan rencana kenaikan gaji PNS tersebut dalam penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).
Kenaikan itu dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara.
"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi, dikutip Kompas.TV, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Naikkan Gaji ASN dan Pensiunan di 2024
"Diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional," tambahnya.
Mengutip Kompas.com, 17 Juli 2023, penghasilan PNS bukan hanya berasal dari gaji pokok semata, tetapi ada bermacam tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp1.560.800. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp5.901.200 per bulan.
Namun, selama menjalani masa prajabatan atau belum resmi ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total gaji.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN 8 Persen, dan Pensiunan Naik 12 Persen!
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.