JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun.
Putusan MK ini membuat perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku di era pimpinan Firli Bahuri.
Gugatan masa jabatan pimpinan KPK ini diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, dan seorang advokat Cristophorus Harno dengan nomor perkara 68/PUU-XXI/2023.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tulis salinan putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Selasa (15/8/2023).
Adapun para pemohon mengajukan pengujian materiil UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perpanjangan masa jabatan KPK menjadi lima tahun.
Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkonsisten, Alasannya...
Dalam pokok permohonan, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak berlaku untuk pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan semestinya berlaku untuk periode tahun 2023-2028 agar tidak bertentangan dengan asas non-retroaktif.
Diketahui Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah oleh MK dalam Putusan Perkara Nomor 112/PUUXX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Ketentuan pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun berlaku untuk kepemimpinan periode berikutnya".
Pertimbangan MK menolak permohonan pemohon yakni dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 sesungguhnya telah secara ekplisit mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023 agar mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang menjadi lima tahun maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu.
Sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya periode 2024-2029.
Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan yang dimaksudkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun yang berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini.
Baca Juga: Puan Maharani dan AHY Buka Suara soal Putusan MK yang Tetapkan Pemilu Proporsional Terbuka
Selain itu pertimbangan lain yakni kekhawatiran pemohon jika perpanjangan jabatan pimpinan KPK yang berakhir pada 20 Desember 2024 dapat dibatalkan sehingga menimbulkan kekacauan hukum tidak beralasan.
Hakim MK menyatakan, dalil para pemohon yang menilai pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi, melanggar kode etik dan nampak terpengaruh kekuasaan politik sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatannya bukan persoalan inkonstitusional norma.
"Sehingga bukan merupakan kewenangan MA untuk menilainya," tulis salinan putusan MK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.