“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan , pihaknya sudah menduga bahwa putusan MA akan seperti ini karena adanya lobi politik. Padahal, putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi saling menguatkan.
“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya,” tuturnya.
“Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," tandas Kamaruddin dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kasasi Ferdy Sambo, MA Siapkan Formasi 5 Hakim Agung - OPINI BUDIMAN
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Mahkamah Agung memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Enam Bulan Usai Divonis, Hukuman Putri Candrawathi Dikorting 50 Persen Jadi 10 Tahun
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.