Kompas TV nasional politik

Setara Institut: Rocky Gerung Korban Pelintiran Kebencian Kelompok Relawan dan Pegiat Demo Musiman

Kompas.tv - 7 Agustus 2023, 16:15 WIB
setara-institut-rocky-gerung-korban-pelintiran-kebencian-kelompok-relawan-dan-pegiat-demo-musiman
Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemberian hukuman kepada akademisi Rocky Gerung yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi. (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti senior Setara Institute Ismail Hasani menyebut Rocky Gerung merupakan korban dari pelintiran kebencian setelah melancarkan kritiknya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Diketahui, Rocky Gerung sebelumnya melancarkan kritik keras kepada Jokowi terkait langkahnya yang pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam kritiknya tersebut, Rocky Gerung menyebut kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai makian dan penghinaan terhadap RI-1 itu.

Baca Juga: Bukan Penghinaan ke Jokowi, Bareskrim Polri Ternyata Usut Dugaan Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong

“Rocky Gerung hari ini menjadi korban pelintiran ini, setelah pernyataannya direspons secara berjarak dengan jeda waktu dari peristiwa dan orkestrasi structural,” kata Ismail Hasnani melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Ismail menduga pernyataan kritik Rocky Gerung tersebut sengaja dimainkan secara terbuka oleh sejumlah pihak.

Tujuannya, kata dia, untuk mengambil keuntungan yang seolah menunjukkan prestasi semu pada patron politiknya, serta memetik insentif politik elektoral bagi pihak yang berkontes dalam pemilu.

Selain itu, Ismail menilai, setelah melihat dinamika yang terjadi di masyarakat, kuat dugaan bahwa kasus ini merupakan sengaja dipelintir oleh pihak yang membenci Rocky Gerung. 

“Membaca dinamika respons publik atas Rocky Gerung, sangat kuat bahwa kasus ini sesungguhnya merupakan bentuk pelintiran kebencian atas RG,” ujarnya. 

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Mantan Pegawai KPK Dihalang-halangi Biar Gagal Bekerja di Perusahaan Swasta

Padahal, menurut Ismail, substansi kritik yang disampaikan Rocky Gerung sesungguhnya mewakili aspirasi publik yang selama ini tersumbat atau disumbat. 

“Kemarahan dan keonaran yang terjadi saat ini nyatanya hanya ditunjukkan oleh kelompok relawan dan pegiat demonstrasi musiman,” ucapnya.

Sebelumnya, pernyataan kritik yang disampaikan Rocky Gerung menjadi perhatian publik karena dinilai menghina Presiden Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasinya di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7) akhir pekan lalu.

Dalam orasinya, Rocky Gerung sempat menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai penghinaan terhadap presiden. 

Baca Juga: Rocky Gerung Tolak IKN Dilanjutkan: Berbahaya Secara Diplomasi, Geopolitik, dan Kebudayaan

Potongan video orasi Rocky Gerung yang mengatakan demikian lalu ramai dibagikan melalui media sosial hingga akhirnya viral.

Tidak hanya itu, video pernyataan Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam kanal YouTube miliknya.


Kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) akhirnya memutuskan melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Senin (31/7) atas dugaan penghinaan kepada Presiden.

Namun, laporan tersebut ditolak karena kepolisian perlu memanggil Jokowi selaku pihak yang mengalami kerugian. Pihak kepolisian menilai pemanggilan terhadap Presiden Jokowi tidak mungkin dilakukan.

Setelah penolakan itu, kelompok relawan lanjut mengirimkan aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya lewat laporan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Cerita Rocky Gerung Dipersekusi PDIP di Yogyakarta: Padahal, Saya Sering Ngajar di Sekolah Megawati

Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x