JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menertibkan barisan pendukungnya yang masih melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke polisi. Hal ini tentu untuk menjaga sistem demokrasi yang ada di Indonesia.
"Terbaca pula gejala ada yang mencoba mengail di air keruh dengan membuatnya menjadi gaduh dan kemudian memanfaatkan kegaduhan ini. Pihak-pihak ini mengidentifikasi diri sebagai orang atau kelompok pro-Jokowi," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada Kompas TV, Senin (7/8/2023).
"Di sinilah relevansi dan diperlukannya cawe-cawe Pak Jokowi untuk menertibkan orang-orangnya. Bukan sebaliknya, malah memberi panggung ‘pembegal demokrasi’ seperti KSP Moeldoko untuk semakin memperkeruh situasi," sambungnya.
Baca Juga: Bukan Penghinaan ke Jokowi, Bareskrim Polri Ternyata Usut Dugaan Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong
Menurut dia, bagi yang paham demokrasi dan mengikuti perjalanan reformasi, tentunya berterimakasih, masih ada intelektual kritis seperti Rocky Gerung yang berani bersuara lantang melakukan kritik dan koreksi terhadap penguasa.
"Kritik yang berfungsi menjaga keawasan dan kewarasan publik untuk melakukan kontrol demokrasi terhadap kekuasaan yang bersifat ambivalen," ujarnya.
Selain itu, upaya pembungkaman, pengkondisian, apalagi jika sampai terjadi kriminalisasi terhadap orang-orang seperti Rocky Gerung, hanya akan mempercepat matinya demokrasi.
"Tentu kita semua tak menginginkan itu. Sekali lagi, pada situasi seperti ini Jokowi mesti cawe-cawe agar tak menjadi malinkundang reformasi yang telah melahirkannya."
"Karena pembiaran sama halnya dengan ikut ambil bagian membantu percepatan matinya demokrasi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, pihaknya mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong terkait laporan terhadap akademisi Rocky Gerung.
Belakangan ini, sejumlah pihak melaporkan Rocky ke polisi buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Buntut Dugaan Hina Jokowi, Rocky Gerung: Saya Minta Maaf Buat Perselisihan
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.