Kompas TV nasional hukum

Selain Karenina, Ini 6 Artis yang Tersandung Kasus Narkoba Sepanjang 2022-2023

Kompas.tv - 3 Agustus 2023, 13:10 WIB
selain-karenina-ini-6-artis-yang-tersandung-kasus-narkoba-sepanjang-2022-2023
Profil Karenina Anderson, artis sekaligus model yang ditangkap terkait narkoba. (Sumber: Instagram/@kareninaanderson)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Artis Karenina Maria Anderson (40) ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di kediaman pribadinya pada Senin (31/7/2023). Karenina disebut menggunakan ganja di dalam mobilnya saat berada di sekitar Pasar Ciputat, Tangerang Selatan.

Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,4 gram. Barang bukti terdiri ganja yang belum dilinting seberat 4,1 gram dan ganja lintingan dengan berat 0,3 gram. 

Karenina kemudian dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 atas kepemilikan barang haram tersebut.

Baca Juga: Aktris Karenina Anderson Terjerat Narkoba, Polisi Temukan Ganja 4,1 Gram

Selain Karenina, sejumlah nama-nama terkenal dari dunia hiburan juga turut berurusan dengan hukum karena penyalahgunaan narkoba. Sepanjang tahun 2022 hingga 2023, ada banyak kasus narkoba yang menyeret para publik figure Indonesia.

Selain Karenina, berikut rangkuman artis yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan zat psikotropika.

1. Roby Satria

Gitaris band Geisha Roby Satria, ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (19/3/2022). Roby dan asistenya ditangkap di sebuah studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan. 

Polisi menemukan barang bukti ganja dan bekas ganja yang sudah dilinting atau dihisap di dalam paket sebesar 8 gram saat menangkap Robby. Roby mengaku kepada polisi mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

Hal ini bukan kali perama Roby terjerat kasus narkoba. Pada 2013, dia ditangkap karena membawa ganja sebesar 5,1 gram. Dalam kasus itu dia divonis satu tahun penjara.

2. Chantal Dewi 

Disjoki Chantal Dewi ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022). Chantal Dewi ditangkap dengan barang bukti narkoba berjenis sabu seberat 0,4 gram. 

Dalam penangkapan itu, Chantal Dewi juga diringkus bersama tiga rekannya di tempat yang berbeda. Chantal Dewi diketahui menggunakan narkoba berjenis sabu sejak 2009.

Baca Juga: Pengakuan Karenina Anderson soal Alasan Pakai Ganja: Depresi dan Insomnia




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x