4. Jalan Kota: Bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota. Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
5. Jalan Desa: Jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau permukiman dan berada di bawah kewenangan pemerintah desa.
Baca Juga: Viral Pasien Stroke Digendong Menuju Puskesmas di Jalan Rusak, Ambulans Tak Bisa Lewat
Untuk mengetahui status jalan nasional yang dapat dilaporkan ke Kementerian PUPR, Anda dapat melihat tanda pada jalan.
Jalan nasional biasanya memiliki marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan.
Jika tidak ada marka kuning, maka jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa).
Anda dapat melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita, yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store.
Sebelum melaporkan, pastikan untuk mendaftar akun terlebih dahulu.
Kemudian, jangan lupa siapkan video atau foto jalan rusak yang akan dilaporkan.
Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Soal Jalan Rusak di Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Dibutuhkan Rp5,5 Triliun untuk Perbaikan
Alternatifnya, Anda juga bisa melaporkan jalan rusak melalui situs lapor.go.id.
Berikut caranya:
Sumber : Kementerian PUPR
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.