JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut disajikan informasi mengenai cara melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita dan situs lapor.go.id.
Jalan rusak merupakan hal yang cukup menyebalkan.
Akses untuk ke suatu tempat jadi terhambat.
Jika tidak segera diperbaiki, kerusakan tersebut bisa semakin meluas.
Kabar baiknya, Anda dapat melaporkan jalan rusak ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Jokowi Singgung Pejabat Daerah yang Tak Perbaiki Jalan Rusak: Enggak Mampu, Kita Ambil Alih
Ada dua cara untuk melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR secara online, yaitu melalui aplikasi Jalan Kita atau situs lapor.go.id.
Sebelum melaporkan jalan yang rusak, penting untuk memperhatikan status jalan tersebut.
Penanganan kerusakan jalan akan disesuaikan dengan statusnya, yang dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Jalan Nasional: Jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi dan termasuk jalan strategis nasional serta jalan tol. Jalan ini berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR.
2. Jalan Provinsi: Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan ini berada di bawah pemerintah provinsi.
3. Jalan Kabupaten: Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
4. Jalan Kota: Bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota. Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
5. Jalan Desa: Jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau permukiman dan berada di bawah kewenangan pemerintah desa.
Baca Juga: Viral Pasien Stroke Digendong Menuju Puskesmas di Jalan Rusak, Ambulans Tak Bisa Lewat
Untuk mengetahui status jalan nasional yang dapat dilaporkan ke Kementerian PUPR, Anda dapat melihat tanda pada jalan.
Jalan nasional biasanya memiliki marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan.
Jika tidak ada marka kuning, maka jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa).
Anda dapat melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita, yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store.
Sebelum melaporkan, pastikan untuk mendaftar akun terlebih dahulu.
Kemudian, jangan lupa siapkan video atau foto jalan rusak yang akan dilaporkan.
Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Soal Jalan Rusak di Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Dibutuhkan Rp5,5 Triliun untuk Perbaikan
Alternatifnya, Anda juga bisa melaporkan jalan rusak melalui situs lapor.go.id.
Berikut caranya:
Sumber : Kementerian PUPR
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.