Baca Juga: Indonesia Selidiki Dugaan Ekspor Haram Bijih Nikel Rp14,5 T, China Sudah Serahkan Daftar Eksportir
"Saya tidak menyampaikan secara gamblang karena itu data yang saya peroleh dari (Bidang) Pengawasan," ujarnya Ketut.
Kasus yang menyeret Raimel diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka.
Mereka yakni pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS); General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara berinisial HW; pelaksana lapangan PT LAM berinisial GAS; Direktur PT Kabaena Kromit Pratama berinisial AA; dan Direktur PT LAM berinisial OS.
Kemudian SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Baca Juga: IMF "Senggol" RI soal Larangan Ekspor Nikel, Bahlil Minta IMF Tak Ikut Campur
Serta EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tersangka SM dan EVT kini telah ditetapkan untuk ditahan pada Senin malam (24/7/2023). Penahanan sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pada Selasa (25/7/2023), penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sultra untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.