JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot tiga jaksa lantaran terlibat kasus suap dari pengusaha di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Salah satunya yakni Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Raimel Jesaja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pencopotan Raimel lantaran diduga terlibat suap saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.
Kebetulan, penyelidikan kasus masih berjalan saat Raimel mendapat jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel Kejagung.
Pencopotan Raimel sebagai jaksa muda merupakan sanksi yang diberikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Baca Juga: Negara Rugi Rp575 Miliar, Luhut Minta KPK Lacak Pelaku Ekspor 5 Juta Ton Bijih Nikel Ilegal ke China
Sanksi etik pencopotan itu diberikan lantaran Raimel melakukan pelanggaran berat saat menjabat sebagai Kajati Sultra.
Adapun Raimel Jesaja dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel pada 8 Februari 2023 lalu.
"Saya kira rekan-rekan media sudah paham itu, bukan pada yang bersangkutan (Ramiel) menjabat Jamintel," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, dua orang jaksa yang dicopot juga bertugas dari Kejati Sultra. Keduanya yakni mantan asisten pidana Khusus (Apidsus) adn Kejati Sultra dan Koordinator Eselon III Kejati Sultra.
Keduanya mendapat sanksi berat sama seperti Raimel, pencopotan jabatan dan status jaksa. Namun Ketut tak bisa memberikan secara gamblang identitas dua jaksa yang dicopot lantaran belum mendapat data dari Jamwas.
Baca Juga: Indonesia Selidiki Dugaan Ekspor Haram Bijih Nikel Rp14,5 T, China Sudah Serahkan Daftar Eksportir
"Saya tidak menyampaikan secara gamblang karena itu data yang saya peroleh dari (Bidang) Pengawasan," ujarnya Ketut.
Kasus yang menyeret Raimel diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka.
Mereka yakni pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS); General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara berinisial HW; pelaksana lapangan PT LAM berinisial GAS; Direktur PT Kabaena Kromit Pratama berinisial AA; dan Direktur PT LAM berinisial OS.
Kemudian SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Baca Juga: IMF "Senggol" RI soal Larangan Ekspor Nikel, Bahlil Minta IMF Tak Ikut Campur
Serta EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tersangka SM dan EVT kini telah ditetapkan untuk ditahan pada Senin malam (24/7/2023). Penahanan sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pada Selasa (25/7/2023), penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sultra untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.