Kompas TV nasional hukum

Digugat Panji Gumilang, Begini Respons Ridwan Kamil

Kompas.tv - 22 Juli 2023, 19:57 WIB
digugat-panji-gumilang-begini-respons-ridwan-kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi terkait dirinya yang digugat pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Sabtu (22/7/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi terkait dirinya yang digugat pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan adanya gugatan dari Panji tersebut, mengingat selalu ada konsekuensi hukum dalam setiap urusan.

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri acara kontes ternak dan pakan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023),

Menurut Ridwan Kamil adanya gugatan terhadap dirinya merupakan konsekuensi hukum.

"Enggak ada masalah dalam hidup, semua urusan ada konsekuensi hukum," kata Ridwan Kamil, seperti yang dikutip dari tanyangan Kompas TV.

"Yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum," sambung pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.

Kang Emil pun mengaku hal tersebut bukan sesuatu hal baru baginya, dan ia pun siap menjalani proses hukum tersebut.

"Suda sering saya seperti ini," ucapnya.

"Kita jalani saja proses ini, karena kepentingan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan seseorang atau golongan," imbuh Ridwan Kamil.

Baca Juga: Merasa Disudutkan, Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Begini Kata Pakar Hukum Pidana!

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi, melayangkan gugatan kepada Ridwan Kamil.

Hendra menyebut salah satu alasan kliennya melayangkan gugatan tersebut karena Ridwan Kamil pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang dianggap menyudutkan Panji Gumilang.

Di mana, atas pernyataan Ridwan Kamil itu, muncul opini tidak baik terhadap Panji Gumilang dan Al Zaytun.

Sebelumnya, Panji Gumilang lebih dulu menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Gugatan perdata Panji terdaftar dengan nomor registrasi pendaftaran 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Panji menuntut ganti rugi sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Namun hanya selang satu hari, Panji melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya kepada Mahfud MD.

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD 5 Triliun, Begini Kata Pakar Hukum


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x