Kompas TV nasional hukum

Perkenalan Aipda M dengan Sindikat Penjualan Ginjal Berawal dari Seorang Sopir Taksi Online

Kompas.tv - 21 Juli 2023, 18:43 WIB
perkenalan-aipda-m-dengan-sindikat-penjualan-ginjal-berawal-dari-seorang-sopir-taksi-online
Kepolisian berhasil menangkap 12 orang jaringan perdagangan organ ginjal ke luar negeri. 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). (Sumber: KOMPAS.com/JOY ANDRE T.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkenalan Aipda M dengan anggota sindikat perdagangan ginjal internasional berawal dari informasi pengemudi taksi dalam jaringan (daring) atau online.

Aipda M adalah anggota Polres Metro Bekasi Kota yang diduga terlibat membantu sindikat perdagangan ginjal internasional.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, perkenalan Aipda M dengan anggota sindikat tersebut berawal saat pihaknya mengungkap kasus di sebuah kontrakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, kata Hengki, para tersangka panik dan berusaha melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.

Kebetulan, salah satu tersangka memiliki kenalan seorang pengemudi taksi online yang membantu pelarian mereka, dan mengenalkan pada Aipda M.

"Sopir Grab-nya kenalan daripada sindikat ini (bilang) ‘Nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya’," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).

Setelah saling kenal, lanjut dia, Aipda M pun memberikan tips agar mereka bisa lolos dari kejaran pihak kepolisian dalam kasus itu.

Baca Juga: Siasat Anggota Polri Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal ke Kamboja, Raup Untung Rp612 Juta

Tips yang diberikan mulai dari berpindah-pindah tempat, menghilangkan ponsel, hingga menghapus jejak data sindikat tersebut. Hal itu, lanjut Hengki, mempersulit proses penyidikan.

"Itu mempersulit penyidikan, kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya apa, paspornya apa, itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja itu. Bahkan setelah berangkat, kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena handphone-nya sudah hilang semua," tuturnya.

Namun, tips tersebut tidak diberikan dengan gratis. Aipda M meminta imbalan sebesar Rp612 juta untuk membantu pelarian para tersangka.

"Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice. Tapi dalam pasal dalam UU TPPO (Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang), ada itu di sana. Untuk menghalangi penyidikan secara langsung atau tidak. Itu ancamannya sangat berat," jelasnya, dikutip Tribunnews.com.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengekspos kasus perdagangan ginjal internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kini, polisi telah membekuk dan menahan 12 tersangka kasus penjualan ginjal internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Kedua belas tersangka itu, kata Karyoto, merupakan anggota sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Baca Juga: Oknum Polisi Pangkat Aipda Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal, Ini Perannya

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D, dan satu pegawai imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri, dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

 

 




Sumber : tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x