Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyebut kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,47 triliun.
Baca Juga: Momen Ganjar Pranowo dan Airlangga Hartarto Saling Ungkap Kedekatan!
Ketiga korporasi diduga merupakan aktor utama yang menyebabkan terjadi kerugian negara dalam kasus pemberian izin ekspor minyak goreng ini.
Dalam kasus ekspor minyak goreng, Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa kasus mafia minyak goreng, Halimdjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Indrasari Wisnu Wardhana.
Hukuman Lin Che Wei diperberat dari satu tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama.
Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: 5 Fakta Peran Lin Che Wei di Kemendag Terkait Kasus Ekspor CPO
Sementara, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.