JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan Polri membeli pesawat jenis Boeing 737-800 bekas senilai Rp997.689.408.250 atau lebih dari Rp997 miliar.
Ahmad menyebut pengadaan pesawat tersebut dilaksanakan pada 2022. Menurutnya, Polri memerlukan pesawat untuk mengangkut pasukan serta barang berbahaya, untuk menghadapi tahun politik 2024, dan penanganan bencana serta terorisme.
“Polri memerlukan pesawat terbang untuk transportasi dalam rangka supervisi, kodal dan angkut pasukan, serta untuk distribusi bantuan kemanusiaan,” tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
“Termasuk angkutan logistik barang berbahaya atau dangerous goods berupa senjata dan amunisi dalam jumlah besar secara cepat dan tepat menuju daerah tujuan.”
Baca Juga: Terkuak! Alasan Polri Beli Pesawat Bekas dengan Anggaran Rp1 Triliun
Sebab, lanjut Ahmad, jika menggunakan pesawat sipil, Polri harus menyesuaikan dengan jadwal penerbangan serta mengikuti regulasi penerbangan sipil.
Ia mengatakan pada tahun 2022, Polri mendapatkan alokasi anggaran tambahan mendesak untuk pengadaan pesawat terbang atau fixed wing transportasi pimpinan dan angkut double engine tipe jet beserta peralatan pendukung.
Hal itu sesuai dengan Surat Menteri Keuangan nomor SP-DIPA-06001-1-648275/2022, tanggal 15 Desember 2021.
“Pagu anggaran sebesar Rp1 triliun, dengan total anggaran yang digunakan sebesar Rp997.689.408.250,” imbuhnya.
Ia kemudian merinci penggunaan anggaran tersebut yaitu Rp1.760.210.250 untuk manajemen konsultan.
Selanjutnya, Rp579.198.000 untuk konsultan jasa penilai publik, dan untuk pembelian pesawat terbang Boeing 737-800 NG/P7301.
“Ini adalah pesawat kondisi tidak baru atau bekas, yang dibeli dari perusahaan yang berkedudukan di Dublin, Irlandia, di mana posisi pesawat tersebut berada di Ostrava, Republik Ceko, dengan nilai kontrak sebesar Rp995.350.000.000.”
Anggaran sebesar Rp995 miliar tersebut digunakan untuk pengadaan basic pesawat terbang sebesar Rp664.385.300.000.
Kemudian untuk modifikasi kabin/cargo, sparepart, pemeliharaan selama satu tahun, ground support equipment, tooling and ground handling di bandar udara tujuan selama satu tahun.
Baca Juga: ICW Ungkap Pengadaan Perangkat Gas Air Mata Polri Diduga Kemahalan hingga 30 Kali Lipat
“Pelatihan pilot, pramugari dan teknisi, asuransi penerbangan dari bandara asal menuju Indonesia, commisioning, pendampingan dan pengadaan perlengkapan operasional air crew sebesar Rp330.964.700.000,” kata Ahmad.
“Dalam proses pengadaan pesawat ini, Polri melibatkan beberapa pihak yang kompeten, dengan tujuan agar proses pengadaan berjalan secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Adapun pihak-pihak yang dilibatkan oleh Polri di antaranya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Dengan melakukan konsultasi prosedur pengadaan pesawat terbang kondisi tidak baru atau bekas dengan mempedomani Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.”
Selain itu, kata Ahmad, Polri melibatkan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) yang mendampingi dari proses perencanaan, pengadaan, proses pemilihan penyedia, penyusunan draf kontrak sampai dengan pengelolaan kontrak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.