Ia kemudian merinci penggunaan anggaran tersebut yaitu Rp1.760.210.250 untuk manajemen konsultan.
Selanjutnya, Rp579.198.000 untuk konsultan jasa penilai publik, dan untuk pembelian pesawat terbang Boeing 737-800 NG/P7301.
“Ini adalah pesawat kondisi tidak baru atau bekas, yang dibeli dari perusahaan yang berkedudukan di Dublin, Irlandia, di mana posisi pesawat tersebut berada di Ostrava, Republik Ceko, dengan nilai kontrak sebesar Rp995.350.000.000.”
Anggaran sebesar Rp995 miliar tersebut digunakan untuk pengadaan basic pesawat terbang sebesar Rp664.385.300.000.
Kemudian untuk modifikasi kabin/cargo, sparepart, pemeliharaan selama satu tahun, ground support equipment, tooling and ground handling di bandar udara tujuan selama satu tahun.
Baca Juga: ICW Ungkap Pengadaan Perangkat Gas Air Mata Polri Diduga Kemahalan hingga 30 Kali Lipat
“Pelatihan pilot, pramugari dan teknisi, asuransi penerbangan dari bandara asal menuju Indonesia, commisioning, pendampingan dan pengadaan perlengkapan operasional air crew sebesar Rp330.964.700.000,” kata Ahmad.
“Dalam proses pengadaan pesawat ini, Polri melibatkan beberapa pihak yang kompeten, dengan tujuan agar proses pengadaan berjalan secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Adapun pihak-pihak yang dilibatkan oleh Polri di antaranya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Dengan melakukan konsultasi prosedur pengadaan pesawat terbang kondisi tidak baru atau bekas dengan mempedomani Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.”
Selain itu, kata Ahmad, Polri melibatkan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) yang mendampingi dari proses perencanaan, pengadaan, proses pemilihan penyedia, penyusunan draf kontrak sampai dengan pengelolaan kontrak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.