Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Nilai Uang Rp27 Miliar yang Dikembalikan Jadi Pintu Masuk Pengembangan Kasus Korupsi BTS

Kompas.tv - 14 Juli 2023, 06:10 WIB
pakar-hukum-nilai-uang-rp27-miliar-yang-dikembalikan-jadi-pintu-masuk-pengembangan-kasus-korupsi-bts
Petugas sedang membawa uang dengan nominal USD1,8 dolar atau Rp27 miliar dari Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Kejaksaan Agung (13/7/2023). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengembalian uang Rp27 miliar dari tersangka Irwan Hermawan bisa dijadikan pintu masuk pengembangan perkara kasus korupsi menara BTS 4G di Kominfo.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, uang tersebut bisa dikategorikan sebagai barang bukti.

Nantinya barang bukti ini akan diklasifikasi kembali apakah memiliki kualifikasi alat bukti atau tidak. Apakah uang tersebut hasil kejahatan atau uang pribadi sebagai pengembalian kerugian negara. 

"Dalam teori hukum ketika mengembalikan itu adalah sebagai barang bukti. Apakah untuk meringankan wallahualam," ujar Hibnu di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (13/7/2023).

Ia juga menambahkan ketika uang tersebut menjadi barang bukti, bisa saja dijadikan sebagai alat petunjuk baru untuk penyidik mengembangkan perkara.

Baca Juga: Bawa Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung, Maqdir: Saya Penuhi Janji Kembalikan Uang dari Irwan!

Sebab menurutnya, dalam konstruksi perkara korupsi tidak ada yang berdiri sendiri, seluruh pihak pasti memiliki keterkaitan satu dengan lain. Baik dengan para terdakwa atau tersangka ataupun pihak lain yang ikut terlibat namun berstatus saksi. 

Hibnu juga menambahkan, jika uang tersebut berasal dari pribadi, hal tersebut bagian dari upaya yang dilakukan tersangka dan kuasa hukumnya untuk meringankan hukuman. 

Namun jika uang tersebut hasil tindak pidana korupsi dan ada kaitannya dengan perkara yang ditangani, akan sulit untuk tersangka mendapatkan keringanan hukuman. 

"Sekarang identifikasinya uang itu uang apa. Hasil tindak pidana atau uang pribadi atau uang bagimana. Tetapi golnya (pengembalian uang) dalam rangka memperingan suatu hukuman, untuk memperkuat suatu proses yang sedang berjalan," ujar Hibnu. 

Sebelumnya pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023). 

Baca Juga: [FULL] Keterangan Kejagung Usai Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar, Sebut Sosok Inisial S

Pengembalian ini merupakan yang kedua, sebelumnya Maqdir telah mengembalikan Rp8 miliar. 

Sejauh ini Kejagung belum menentukan status hukum uang Rp27 miliar dari Irwan, tersangka kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Hal tersebut dikarenakan penyidik Jampidsus Kejagung masih memerlukan pendalaman apakah uang tersebut bisa digunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan saat ini tim penyidik Jampidsus mendalami asal-usul dari uang tersebut.

Pihaknya juga telah meminta keterangan Maqdir Ismail terkait asal usul uang tersebut. 

Baca Juga: Respons Menpora Dito Soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp27 Miliar ke Kejagung

"Apakah uang ada kaitannya dengan kejahatan, apakah uang tersebut hasil kejahatan, apakah uang tersebut tidak ada kaitannya tetapi dimaksudkan mengembalikan kerugian negara itu belum jelas semua. Kami tentu saja belum bisa menyikapi. Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut," ujarnya saat jumpa pers di Kejagung. 

Sementara itu Pengacara Irwan, Maqdir Ismail menjelaskan pengembalian uang ini sebagai pemulihan atas aliran uang yang sudah pernah diterima kliennya. 

"Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami, Irwan dalam perkara ini," ujar Maqdir usai pemeriksaan di Kejagung. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x