Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Nilai Uang Rp27 Miliar yang Dikembalikan Jadi Pintu Masuk Pengembangan Kasus Korupsi BTS

Kompas.tv - 14 Juli 2023, 06:10 WIB
pakar-hukum-nilai-uang-rp27-miliar-yang-dikembalikan-jadi-pintu-masuk-pengembangan-kasus-korupsi-bts
Petugas sedang membawa uang dengan nominal USD1,8 dolar atau Rp27 miliar dari Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Kejaksaan Agung (13/7/2023). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengembalian uang Rp27 miliar dari tersangka Irwan Hermawan bisa dijadikan pintu masuk pengembangan perkara kasus korupsi menara BTS 4G di Kominfo.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, uang tersebut bisa dikategorikan sebagai barang bukti.

Nantinya barang bukti ini akan diklasifikasi kembali apakah memiliki kualifikasi alat bukti atau tidak. Apakah uang tersebut hasil kejahatan atau uang pribadi sebagai pengembalian kerugian negara. 

"Dalam teori hukum ketika mengembalikan itu adalah sebagai barang bukti. Apakah untuk meringankan wallahualam," ujar Hibnu di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (13/7/2023).

Ia juga menambahkan ketika uang tersebut menjadi barang bukti, bisa saja dijadikan sebagai alat petunjuk baru untuk penyidik mengembangkan perkara.

Baca Juga: Bawa Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung, Maqdir: Saya Penuhi Janji Kembalikan Uang dari Irwan!

Sebab menurutnya, dalam konstruksi perkara korupsi tidak ada yang berdiri sendiri, seluruh pihak pasti memiliki keterkaitan satu dengan lain. Baik dengan para terdakwa atau tersangka ataupun pihak lain yang ikut terlibat namun berstatus saksi. 

Hibnu juga menambahkan, jika uang tersebut berasal dari pribadi, hal tersebut bagian dari upaya yang dilakukan tersangka dan kuasa hukumnya untuk meringankan hukuman. 

Namun jika uang tersebut hasil tindak pidana korupsi dan ada kaitannya dengan perkara yang ditangani, akan sulit untuk tersangka mendapatkan keringanan hukuman. 

"Sekarang identifikasinya uang itu uang apa. Hasil tindak pidana atau uang pribadi atau uang bagimana. Tetapi golnya (pengembalian uang) dalam rangka memperingan suatu hukuman, untuk memperkuat suatu proses yang sedang berjalan," ujar Hibnu. 

Sebelumnya pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023). 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x