Baca Juga: Save Our Soccer Laporkan Sponsor Rumah Judi di Liga 1 ke Bareskrim Polri
Ramadhan menambahkan, terkait laporan Akmal Marhali itu, karena sudah ada laporan yang diterima sebelumnya, pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Bareskrim Polri menyarankan agar pelapor membuat pengaduan.
"SPKT menyampaikan agar membuat surat pengaduan dan surat pengaduan ini akan disatukan dengan LP (laporan polisi) tadi dan tentunya akan ditindaklanjuti," kata Ramadhan.
"Sekali lagi tidak ada penolakan, kasus ini dalam proses penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Akmal Marhali mengaku laporan yang ia layangkan ke SPKT Bareskrim Polri terkait masifnya rumah judi menjadi sponsor klub sepak bola ditolak.
Ia melaporkan tiga pihak, yakni Klub Sepakbola Persikabo 1973, PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Adapun laporan tersebut terkait pidana perjudian Pasal 303 KUHP, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana bidang transaksi dan informasi elektronik.
Baca Juga: Respons Mabes Polri soal Dugaan Penyimpangan Pengadaan Gas Air Mata yang Disebut Kemahalan
Akmal mengakui laporan pada Agustus 2022 dilayangkan oleh pihaknya atas nama Rio Juanutama, bukan atas nama dirinya.
Selain itu, pihak terlapor dalam hal ini Direktur PT LIB dan Ketua PSSI telah berganti orang.
"Laporan 22 Agustus 2022 dibuat Rio Juanutama, dan laporan sekarang ada perbedaannya. Artinya, konteksnya berbeda walaupun intinya sama, hampir mirip, bahwa ada iklan rumah judi jelas-jelas dilarang di negeri ini untuk beredar di Indonesia kok enggak diterima," kata Akmal di Bareskrim Polri, Rabu (12/7).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.