Kompas TV nasional hukum

Sidang Penganiayaan David: Amanda Sebut AG 2 Kali Hilang, Mario Dandy Langsung Telfon Korban

Kompas.tv - 4 Juli 2023, 15:26 WIB
sidang-penganiayaan-david-amanda-sebut-ag-2-kali-hilang-mario-dandy-langsung-telfon-korban
Saksi Amanda memberikan keterangan dalam sidang terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

"Kak ini Wareng, kakak ngomong apa ke Dandy? Dandy nelfon-nelfon gue soal tanggal 17," kata Amanda menirukan isi pesan dari David.

"Dia bilang katanya ditelfon, David kalau bohong diancam ditembak sama Mario," jelas Amanda.

Baca Juga: Respons Pihak David soal Mario Dandy Sandang Status Tersangka Pencabulan AG: Tuduhan Kini Berbalik

Ia pun memberitahu David bahwa Mario bertanya tentang AG kepada dirinya saat bertemu.

Saat menjawab pertanyaan JPU, Amanda mengaku tak mengenal David, melainkan hanya tahu bahwa anak laki-laki itu merupakan salah satu teman dari adiknya yang ia kenal dengan nama Wareng.

"Di situ saya nggak kenal, saya tahu dia sebagai teman adik saya," kata Amanda.

Amanda mengaku pernah menjadi pacar Mario Dandy, namun hubungan khusus mereka selesai pada Oktober 2022.

Kepada JPU, Amanda mengaku tidak tahu apabila AG dan David pernah berpacaran.

Dalam sidang kasus penganiayaan ini, Amanda menjadi saksi bagi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga membuat korban koma.

Saat itu, Shane dan AG ada di tempat kejadian. Shane bahkan merekam aksi penganiayaan tersebut.

Mario dan Shane saat ini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Sedangkan AG, telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam penganiayaan berat terhadap D.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x