Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Jelang pencoblosan, #KTPelektronik menjadi sorotan. Kali ini, muncul foto KTP elektronik milik warga negara asing (WNA) dan tersebar di media sosial. Dalam KTP elektronik ini, tertera identitas seorang WNA bernama Gouhui Chen.
Tak hanya itu, belakangan diketahui Nomer Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP elektronik milik Chen masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.
Kejanggalan lainnya juga terungkap. NIK KTP Chen yang terdaftar di TPS 009 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini tidak menyertakan nama Chen dalam daftar tersebut, melainkan nama seorang penduduk Cianjur lainnya, Bahar.
Jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono mewawancarai komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ia mengungkap adanya kesalahan input data yang dilakukan KPU Kabupaten Cianjur. Namun ia menegaskan, WNA seperti Chen yang memiliki KTP elektronik tidak mempunyai hak untuk menjadi pemilih tetap di Pemilu 2019.
Lantas, adakah kesalah serupa yang dilakukan KPU mengingat Kementerian Dalam Negeri mengatakan ada 1600 WNA di Indonesia yang memiliki KTP elektronik? Adakah dampak atas kelalaian tersebut bagi pesta demokrasi di Indonesia April mendatang?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.