Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Minta Dito Mahendra Menyerahkan Diri: Gentleman Hadapi secara Hukum

Kompas.tv - 27 Juni 2023, 21:42 WIB
bareskrim-minta-dito-mahendra-menyerahkan-diri-gentleman-hadapi-secara-hukum
Dito Mahendra (tengah) saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). Bareskrim Polri meminta tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra untuk segera menyerahkan diri.(Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri meminta tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra untuk segera menyerahkan diri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro meminta Dito yang saat ini menjadi buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum.

"Saya mengharapkan, menyarankan kepada Saudara Dito, lebih cepat lebih bagus menyerahkan diri ke Bareskrim Polri agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," kata Djuhandhani di Gedung Mabes Polri, Selasa (27/6/2023). 

"Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan," tegasnya.

Ia menyebut, hingga kini pihaknya masih mencari keberadaan Dito. Menurut dia, upaya pencarian tetap intens dilakukan.

"Kami tidak pandang bulu, kami tidak tidak pernah menyerah. Walaupun sampai saat ini belum kami ketemukan dengan upaya-upaya penyelidikan yang sudah kamu laksanakan, kami tetap mencari," ujarnya, dikutip dari Antara.

Saat disinggung mengenai kemungkinan Dito melarikan diri ke luar negeri, Djuhandhani enggan menjawab.

Ia hanya memastikan bahwa pihaknya telah mengamankan paspor milik Dito.

Baca Juga: Nindy Ayunda Kembali Diperiksa, dan Tetap Bantah Sembunyikan Dito Mahendra

Sebagaimana diketahui, Dito telah ditetapkan menjadi tersangka kasus senpi ilegal.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin (17/4) lalu.

Adapun Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 15 pucuk senjata api. Senjata-senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami, dan hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Dito yang kini tengah menjadi tersangka juga berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Surat DPO ini diterbitkan usai Dito dianggap tak kooperatif karena tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. 

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dalam perkara yang menjerat Dito ini, sejumlah pihak sudah diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah kekasih Dito, yakni penyanyi Nindy Ayunda dan Adik serta orangtua Dito.

Baca Juga: Polisi Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Dito Mahendra: Kepemilikan Senjata dan Sembunyikan Buronan




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x